TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu telah mencabut izin satu lembaga pengawas pemilu. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, situs Jurdil2019.org terindikasi tidak netral dalam kegiatan pemantauan dan rilis data terkait pemilu.
Baca juga: Pemerintah Tunggu Bawaslu dan KPU Terkait Asuransi Petugas KPPS
Menurut Afif, awalnya Jurdil2019.org merupakan pemantau pemilu yang mendaftar menggunakan nama PT Prawedanet Aliansi Teknologi dan jumlah id card yang diminta sebanyak 27 buah.
"Artinya dia punya 27 orang ditambah tujuh data yang sebelumnya sebarannya di Jabotabek dan satu di London dari sisi sebaran pemantau yang didaftarkan kepada kami," ujar Afif saat dihubungi, Senin, 22 April 2019.
Ia menjelaskan sebagai aplikasi dan web yang memantau pemilu, Jurdil2019.org harus mematuhi prinsip imparsialitas atau netral. "Bawaslu berkepentingan untuk memantau juga sisi imprasialitas dari lembga pemantau yang sudah mendaftar kepada kami. Lembaga Pemantau harus netral dan tidak memihak termasuk kalau dia melakukan aktivitas yang sifatnya quick count sebagaimana ada di chanelYouTube mereka," ungkap Afif.
Menurut dia, pemantauan yang dilakukan oleh Bawaslu kepada Jurdil2019.org, mencatat bahwa pada aplikasi itu terdapat gambar salah satu paslon (capres-cawapres). Ia menjelaskan hal ini sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau.
Baca juga: Petugas KPPS Banyak Meninggal, KPU: Tugas Mereka Banyak dan Berat
Selanjutnya, Afif menyebutkan pada video tutorial aplikasi Jurdil2019.org terdapat simbol pendukung atau relawan salah satu paslon. Ia menegaskan hal itu tidak boleh dilakukan. Selain itu, dalam penayangan video rilis hasil penghitungan aplikasi Jurdil2019.org di Youtube, hanya membuat hastag salah satu paslon. "Seperti ini situasinya nah ini yang membuat kami bertindak karena pemantau itu harus netral," ungkap Afif.